KPK Minta Ditjen PAS Tindak Lanjuti Dugaan Mardani Maming Pelesiran Keluar Lapas Tanpa Diborgol

20 February 2024, 12:35

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti persoalan terpidana korupsi Mardani H. Maming yang terekam beraktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas).
Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang divonis 12 tahun bersalah dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP).
Setelah dieksekusi Jaksa KPK, seharusnya Maming masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Terpidana Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran, KPK Ingatkan Pernah OTT di Lapas Sukamiskin
Ali menuturkan, aktivitas terpidana atau warga binaan di luar Lapas seharusnya mendapatkan izin petugas Lapas.
Aktivitas itu juga terbatas, seperti menyangkut kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan lainnya.
Selain itu, kata Ali, warga binaan juga harus menaati dan mematuhi ketentuan serta prosedur di Lapas, mengingat masa hukuman sebagai bentuk upaya menimbulkan efek jera.
“Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime,” ujar Ali.
Baca juga: Ditjen Pas Klarifikasi Video dan Tiket Pesawat Terpidana Mardani Maming Bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya
Sebelumnya, video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau pelesiran beredar di masyarakat.
Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk menuju Surabaya, Jawa Timur.
Data manifes tiket pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG 495 yang tersebar, Maming tidak terbang menuju Bandung, Jawa Barat, tetapi ke Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video itu, Maming juga tampak berbincang dengan kondisi tangan tidak diborgol.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra mengatakan, Maming sedang menempuh upaya hukum luar biasa. Ia mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Menurut Edward, Maming bepergian didampingi petugas kepolisian dan Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi