KPK Panggil Eks Gubernur Kalsel Sahbirin pada 22 November

KPK Panggil Eks Gubernur Kalsel Sahbirin pada 22 November

20 November 2024, 18:30

Gery David Sitompul | Selasa, 19/11/2024 20:38 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya.

Jakarta, Jurnas.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Jumat, 22 November 2024.
Sahbirin Noor sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Senin, 18 November 2024 kemarin.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Lembaga antikorupsi meminta Sahbirin untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik. KPK dapat mengambil langkah tegas jika Sahbirin kembali mangkir.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” kata Tessa.
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Namun status tersangka Sahbirin Noor gugur setelah  memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

KEYWORD : KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi