Dalam sidang lanjutan pekerja tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kasdi mengaku ada permintaan dari BPK Rp12 miliar. Uang itu ditujukan agar Kementan dapat meraih opini WTP.
Awalnya, anggota majelis hakim melontarkan pertanyaan terkait berapa kali Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atau dan jajaran Kementan bertemu dengan pihak BPK.
“Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?” tanya anggota majelis hakim dalam sidang, Rabu (19/6/2024).
“Opini WTP itu,” jawab Kasdi yang juga merupakan saksi mahkota.
“Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?” tanya kembali lagi anggota majelis hakim.
“Pada saat itu, pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya. Antara Pak Menteri dengan anggota IV, Pak Haerul Saleh,” jawab Kasdi.
“Nah, kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia,” sambungnya.
Saat itulah, Kasdi menyebut, terkait uang Rp12 miliar yang semula hanya meminta uang sebesar Rp10 miliar.
“Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor BPK. Stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua menjadi Rp12 miliar,” ujar Kasdi.
“Untuk?” tanya anggota majelis hakim.
“Untuk mengamankan supaya mendapat WTP,” jawab Kasdi.