KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Ganggu Penyidikan

KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Ganggu Penyidikan

12 November 2024, 19:59

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tessa menegaskan, penyidikan terhadap 5 orang tersangka lain tetap berlanjut meksi PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
 
Baca juga: Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan Lex Specialis KPK

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
“Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hadi menyebut penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah karena KPK dinilai telah bertindak sewenang-wenang.
Alasannya, Sahbirin tidak ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu, tetapi ia ditetapkan sebagai tersangka meski belum dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut
Adapun KPK menetapkan enam orang tersangka, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi