KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

28 November 2024, 20:44

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada Kamis (28/11/2024).
Tiga orang tersebut merupakan adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah.
“Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 5, 6, dan 7 Tahun Penjara
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Asep menjelaskan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.

Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan.
Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta.
Baca juga: Hakim Nyatakan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Timbulkan Kerugian Negara Rp 30 Miliar
“Bahwa terkait dengan paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024, Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Rutas Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi