Namun, pengadaan data center ini ternyata dilakukan tanpa persetujuan dari direksi PT SCC dan tanpa melalui analisa kajian risiko. Alhasil, mereka membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan server dan storage system secara fiktif.
“Ada sembilan termin (sistem pembayaran) yang disetujui oleh PT SCC kepada PT PNB melalui PT Granary Reka Cipta (PT GRC) dengan tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam korupsi pengadaan server dan storage ini.
Reporter: Rahmat Baihaqi/MerdekaDisclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence