Gery David Sitompul | Senin, 25/11/2024 00:21 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan ajudan Rohidin bernama Epriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif Rohidin dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Alex mengungkapkan Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dollar Singapura (S$),” kata Alex.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya ditahan di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
KEYWORD : KPK OTT Bengkulu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi Pilkada