TAGAR.id, Tangerang, Banten – Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri atas berbagai unsur di antaranya mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024 tentang netralitas TNI, Polri, Kepala daerah, Pejabat Daerah, ASN, Camat dan Perangkat Desa dalam Pilkada.“Bagi KPPT, keputusan itu merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat dalam membebaskan dan menentukan pilihan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini,” ujar Darwin Silaban, SH, advocat, salah satu unsur KPPT pada konferensi pers di Kafe Reomah Enin, Kota Tangerang, Banten, 20/11/2024.Dengan terbitnya putusan MK ini, KPPT berharap tidak ada lagi bentuk-bentuk keterlibatan ASN, TNI dan Polri yang aktif melakukan praktek politik praktis. Bahkan mereka harus berhenti melakukan segala macam bentuk intimadasi terhadap masyarakat dalam menggunakan hak politiknya.Dari putusan ini, sudah seharusnya ASN, camat, lurah, anggota TNI dan Polri dapat menjaga netralitasnya dan berhenti melakukan aktivitas politik praktis. Ingat, putusan MK No. 136 ini telah mengubah Pasal 188 UU No. 1/2015 dapat menjerat mereka ke ranah pidana dengan kurungan pidana maksimal enam bulan serta denda maksimal Rp 6.000.000.“KPPT juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat apabila mendapatkan ancaman dari pihak ASN, TNI dan Polri apabila kedapatan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Shandi Martha Praja, mahasiswa Yuppentek Indonesia, juga unsur KPPT.Jadi, masyarakat dari berbagai elemen mana pun tidak perlu lagi takut terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi politik di Pilkada serentak 2024. “Segera laporkan,” kata Silaban.Kemudian masyarakat tidak perlu takut dan ragu dalam menentukan sikap politiknya di Pilkada serentak 2024. Putusan MK No. 136 jelas bentuk keberpihakan negara untuk melindungi kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi menentukan Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati.”KPPT akan segera mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak yang terkait dengan putusan MK 136/PUU-XXII/2024 secara serentak di hari yang sama,” kata Silaban.KPPT berharap pihak-pihak terkait bisa mematuhi hingga menegakkan putusan MK yang berpihak terhadap kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.Pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar tanpa insiden yang tidak diinginkan di Banten umumnya dan khususnya di Tangerang Raya. []