BATU, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang bagi daerah yang dimenangi kotak kosong dan dipimpin oleh pejabat sementara.
“Kami akan mengadakan Pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas, itu rencananya di bulan September 2025. Jadi rencananya di bulan September,” kata Ketua Umum Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).
Afif mengatajan, KPU akan membahas proses pelaksanaan Pilkada ulang dengan Komisi II DPR setelah tahapan Pilkada 2024 selesai.
“Cuman tahapannya nanti kita akan bahas setelah proses pilkada berjalan lah ya,” ujarnya.
Baca juga: Lawan Kotak Kosong Paslon Bupati Trenggalek Pakai Baju UMKM di Ajang Debat
Sebelumnya, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024) malam.
Baca juga: Lawan Kotak Kosong, Paslon Pilkada Pasuruan Siapkan Dana Rp 690 Juta
Menurut Doli, rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024.
Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.