ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan 5.418 surat suara Pilkada rusak, di Gudang Logistik KPU setempat, Selasa (26/11). Surat suara tersebut merupakan surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2025-2030. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Farah Khadija)