KPU Belum Bisa Batalkan Pencalonan Cagub Bengkulu yang Terjaring OTT KPK, Ini Alasannya

KPU Belum Bisa Batalkan Pencalonan Cagub Bengkulu yang Terjaring OTT KPK, Ini Alasannya

25 November 2024, 18:41

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa membatalkan pencalonan calon gubernur (cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski kini Rohidin berstatus tersangka dugaan korupsi, KPU hanya bisa melanjutkan proses pemilu. “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (25/11/2024). Baca juga: KPU: Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana Idham kemudian memberikan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 164 Ayat (6) disebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Kemudian ayat (7) menegaskan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. Baca juga: Mengapa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kenakan Rompi Polantas Saat Penangkapan oleh KPK? Dikuatkan dalam ayat (8) yang menyebut “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi