Tanjungpinang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membentuk lima tim yang bertugas melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik yang lolos verifikasi administrasi hingga ke tahap perbaikan.Anggota KPU Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, lima tim tersebut dipimpin oleh masing-masing anggota KPU Kepri. Seluruh tim verifikasi itu melaksanakan verifikasi faktual setelah memperoleh informasi dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI.Verifikasi faktual dilakukan terhadap Partai Bulan Bintan, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai PSI, Perindo, Partai Ummat. Sebanyak 8 sekretariat partai tersebut berada di Tanjungpinang, hanya Sekretariat Partai Kebangkitan Nusantara Kepri berada di Batam.”Kami sudah memberitahukan seluruh pengurus partai tersebut bahwa kami akan melakukan verifikasi faktual besok setelah hari ini mendapatkan informasi hasil verifikasi faktual tingkat nasional dari KPU RI,” katanya.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU RI, verifikasi faktual terhadap Partai Perindo baru dapat dilaksanakan KPU RI, Minggu. Karena itu, KPU Kepri akan melanjutkan verifikasi faktual pada Senin (17/10). Sehari kemudian, KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kota.Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan verifikasi faktual kepengurusan parpol terdiri dari kesesuaian dokumen berupa surat keputusan yang diunduh pimpinan pusat parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah sesuai dengan fakta. Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ketua, sekretaris dan bendahara partai sesuai dengan data administrasi yang diunduh di Sipol.”Terhadap kepengurusan yang mencakup keterwakilan 30 persen perempuan juga diverifikasi faktual walaupun untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota sifatnya ‘memperhatikan’. Pengurus wajib memiliki dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda anggota partai, KTP atau kartu keluarga,” ujarnya.Tim verifikasi untuk akan memeriksa kesesuaian alamat kantor atau sekretariat partai dengan surat pernyataan atau keterangan ketua atau pengurus pusat parpol.”Indikator lainnya terhadap kantor adalah status dan kelengkapan kantor seperti papan nama, meja kerja dan alat dukung administrasi sebagaimana lazimnya perkantoran,” ucapnya.Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022