Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman meminta TVRI Jogja untuk mengganti moderator Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024. Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan pihak KPU Sleman kepada TVRI Jogja pada Minggu 3 November 2024. Surat bersifat penting dengan nomor 812.1/PL.02.4-SD/3404/4/2024 itu ditujukan kepada Pimpinan TVRI Jogja.
Ada beberapa point yang disampaikan KPU yang disampaikan dalam surat tersebut terkait Perihal Perbaikan Tata Kelola Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 Putaran Ketiga. Hal itu berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Sleman, pada Minggu tanggal 3 November 2024.Surat yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi memuat tujuh poin, sebagai berikut: 1. Debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 merupakan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman. Sehingga dalam pelaksanaannya harus taat terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum beserta turunannya.2. Kami telah mempercayakan kepada TVRI Yogyakarta untuk melaksanakan kampanye Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 dengan harapan dikelola secara profesional, berintegritas, imparsial, dan netral.3. Menyayangkan terjadinya kelalaian pihak TVRI dalam mengelola debat publik putaran pertama dan kedua yang menimbulkan protes dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman.4. Moderator dan semua kru produksi debat publik ketiga harus melaksanakan dan konsisten terhadap rundown debat yang telah disusun dan disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum dan pihak TVRI.5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman memutuskan untuk mengganti moderator debat publik putaran ketiga.6. Moderator agar selalu mengingatkan peserta/tim pendukung untuk mentaati tata tertib selama debat publik berlangsung.7. Meminta Kepada TVRI Yogyakarta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupten Sleman dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, serta mengklarifikasi melalui media cetak terkait pelaksanaan debat publik putaran kedua yang tidak sesuai rundown dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima.Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan baik dari pihak KPU maupun TVRI Jogja terkait permasalahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News