Jakarta, tvOnenews.com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap sepasang Suami-Istri yang melakukan penganiayaan kepada anaknya sendiri berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.Bahkan kedua pelaku penganiayaan itu ditampilkan dihadapan media di Mapolres Metro Jakarta, Rabu (30/10/2024).Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, bahwa kejadian itu bermula saat para pelaku yakni sepasang Suami-Istri itu merasa sakit hati lantaran tidak diakui sebagai orang tua.Hal ini bukan tanpa alasan, sebab saat korban masih bayi, korban langsung dititipkan ke Neneknya yang berada di Kupang.
“Ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yg berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya,” kata Nicolas.
“Sesampainya di Jakarta dia tidak mengakui bahwa kedua orang tua itu adalah orang tuanya. Yang dia akui orang tuanya itu berada di Kupang,” sambungnya.
Sejak saat itu, pelaku ini merasa sangat kecewa hingga melakukan kekerasan terhadap korban bahkan hingga kerap tak diberikan makan.”Mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia (korban) mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu,” jelas dia.Akibat perlakuan para pelaku, tetangga pun mulai merasa curiga hingga pada puncaknya tanggal 28 Oktober kemarin, korban pun mengalami pendarahan dan warga segera melaporkannya ke pihak kepolisian.”Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” ucap Nicolas.Dari hasil penyidikan, diketahui korban mengaku kerap mendapatkan siksaan selama tiga bulan terakhir ini. Bahkan korban juga menyebut hanya tidur dilantai beralaskan bambu.”Penyiksaan sejak bulan Juni-Oktober. Bahkan, dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. Dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling,” tuturnya.Saat ini korban tengah menjalani safe house oleh pihak lembaga terkait dan Polisi pun melakukan konsultasi apakah korban akan tetap tinggal di Jakarta atau dikembalikan ke rumah Neneknya di Kupang.Adapun tuk kedua orang tua korban, kini telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.Akibat perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan untuk keduanya yakni Pasal 76 c Jo pasal 80 UU 35/2014 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 170 Kuhp dan atau Pasal 44 Uu 23/2004 tentang KDRT.
Dari penangkapan itu juga, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ikat pinggang hingga sapu yang dijadikan alat untuk menyiksa korban.”Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” tandasnya. (aha/aag)