Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie yang menjadi tersangka kasus korupsi komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Menurut Qohar, Kejagung telah berulang kali memanggil Hendry untuk diperiksa, tetapi panggilan-panggilan tersebut tidak pernah diindahkan. Bahkan setelah Hendry ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap tidak memenuhi panggilan hukum.
“Kemudian didapat informasi bahwa ternyata sejak tanggal 25 Maret 2024 yang bersangkutan berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kejagung, Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth, Singapura. Selama di sana, pergerakan Hendry terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Dalam waktu bersamaan, Kejagung juga mengeluarkan surat pencegahan dan memohon pencabutan paspor Hendry.
“Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan pencabutan paspor imigrasi,” jelas Qohar.
Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11). Kepulangannya ke Indonesia diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis.
“Karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya,” tambah Qohar.