KSO Waskita-Acset Disebut Dikonsidikan untuk Menang Proyek Tol MBZ

2 July 2024, 23:03

Gery David Sitompul | Selasa, 02/07/2024 20:10 WIB

Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bersama dengan PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) disebut telah dikondisikan untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat
Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
Mulanya, jaksa mencecar Yudhi Mahyudin soal dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT JJC, Djoko Dwijono
“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu Pak?” cecar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Yudhi menjelaskan bahwa dalam rapat panitia pertama dengan JCC yang dihadiri Djoko, memang ada pengarahan terkait pemenangan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
“Memang ada pengarahan pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional), yang kedua bahwa awal Februari itu harus udah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match pak,” jelas Yudhi.
Yudhi menjelaskan arti right to match yaitu Waskita Ascet menjadi prioritas utama dalam memenangkan lelang proyek tersebut.

“Ada untuk memprioritaskan Waskita Acset?,” tanya jaksa.
“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada karya. Nanti ditawarkan ke Waskita ini mau nggak dengan nilai sebesar nilai penawaran…” jawab Yudhi.
“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa.
“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian memotong pertanyaan jaksa. Hakim mendalami keterangan Yudhi terkait arahan agar Waskita Acset menjadi pemenang lelang proyek Tol MBZ.
“Pak Yudhi kan udah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita Acset, ya?” tanya hakim.
“Ya betul, Pak,” jawab Yudhi.
Namun, Yudhi mengaku tidak tahu alasan atas arahan Djoko untuk memenangkan Waskita Acset dalam proyek itu. Dia mengatakan hanya menjalankan tugas saja.
“Penunjukan langsung aja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” kata hakim.
“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis nggak tahu Pak Djoko supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak,” timpal Yudhi.
“Ya tapi kan sudah diarahkan, kompetitif apa lagi? udah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset,” sahut hakim.
“Saya hanya menjalankan tugas karena perintahnya seperti itu,” kata Yudhi.
“Oke, siapa yang mengarahkan?” tanya hakim.
“Pak Djoko waktu itu memang juga,” jawab Yudhi.
Untuk diketahui, Terdakwa Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Djoko bersama dengan terdalwa lainnya yang masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
KEYWORD : Korupsi Jalan Tol MBZ Waskita Karya WSKT PT Acset Indonusa

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi