JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta perusahaan-perusahaan yang mengaku tidak mampu menaikkan upah minimum pekerja diaudit.
Setidaknya kata dia, laporan keuangan yang perlu diaudit berjangka waktu minimal 2 tahun terakhir.
“Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal 2 tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen,” kata Andi Gani kepada Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Ia menuturkan, audit merupakan salah satu bentuk pengawasan ketat pemerintah, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari pelaksanaan keputusan kenaikan upah minimum.
Baca juga: Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025, Serikat Pekerja Minta Kemenaker Awasi Perusahaan Nakal
Andi tidak memungkiri, setiap tahunnya masih ada perusahaan yang tidak menaati aturan upah minimum.
“Betul, jadi tidak bisa dengan mudahnya perusahaan menyatakan tidak mampu dan tidak mengikuti aturan upah minimum,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, secara prinsip KSPSI menerima keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi di angka 6,5 persen.
Ia menilai angka tersebut mendekati tuntutan para buruh yang mencapai 8 persen, meski idealnya 7-8 persen.
Setelah ini, KSPSI akan mengawal pembahasan upah sektoral agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, ketentuan upah minimum sektoral ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Di sisi lain, ia juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah.
Baca juga: KSPSI Terima Keputusan Prabowo Naikkan Upah: Sudah Dekati Tuntutan Buruh
“KSPSI juga berharap pemerintah memiliki perhatian terhadap buruh yang hampir 60 persen tidak memiliki rumah. Dan program perumahan murah dan terjangkau dapat dilaksanakan untuk buruh,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo mengumumkan rata-rata Upah Minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan, Menaker Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo saat mengumumkan di Kantor Presiden, Jumat sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.