JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Menurutnya, besaran tersebut sudah mendekati tuntutan buruh sebesar 8 persen. Meski dia tidak memungkiri, kenaikan upah idealnya mencapai 7-8 persen.
“Keputusan Presiden Prabowo sudah mendekati tuntutan dan keinginan Buruh di angka 8 persen,” kata Andi Gani kepada Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Menurut dia, keputusan pemerintah sudah memikirkan banyak pertimbangan dari buruh maupun dunia usaha.
Baca juga: Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apa Alasannya?
Namun ia meminta pemerintah, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dari keputusan kenaikan upah minimum tersebut.
Sebab setiap tahunnya, masih ada perusahaan yang enggan menaati aturan upah minimum.
“Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal 2 tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen,” ucap Andi.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya akan kembali mengawal pembahasan upah sektoral agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, ketentuan upah minimum sektoral ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
“KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah,” jelasnya.
Baca juga: Buruh Ungkap, Prabowo yang Putuskan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Sebelumnya diberitakan, Prabowo mengumumkan rata-rata Upah Minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan, Menaker Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo saat mengumumkan di Kantor Presiden hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.