MerahPutih.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
“Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga
Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel
Menurut kubu Sambo, JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam dakwaan secara lengkap berdasarkan fakta. Di antaranya soal alasan Sambo Cs pergi ke Magelang dan dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dakwaan JPU hanya menyebut terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf, sopir sekaligus orang kepercayaan Sambo. Padahal, kubu Sambo meyakini pelecehan tersebut benar-benar terjadi.
Dalam eksepsi tersebut, Brigadir J disebut membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi. Diketahui, dugaan pelecehan itu menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.
Kubu Sambo juga menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri.
Baca Juga
Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J
Atas dasar itu, kuasa hukum Sambo meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan menerima seluruh nota keberatan dari kliennya.
“Menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Sambo juga meminta hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan kliennya dari tahanan.
“Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata dia.
Sebagai informasi, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E