Senin, 09 Desember 2024 – 17:17 WIB Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak. Foto: Source for jpnn jpnn.com, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal pada 2024.”Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman seusai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formal untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada 2024.”Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.Satu di antaranya, lanjut dia, soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. Salman mengatakan LHKPN merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah.”Dari sini juga kami bisa melihat bagaimana komitmen calon kepala daerah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Makkah, kami tidak akan membiarkan Madina dipimpin kepala daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.Lebih lanjut, Salman menuturkan pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024, atau pascapenetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya. Salman mengatakan LHKPN merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah. –