Kubu Rido Tak Gugat ke MK, PDI-P Anggap Hasil Pilkada Jakarta Sudah Final

Kubu Rido Tak Gugat ke MK, PDI-P Anggap Hasil Pilkada Jakarta Sudah Final

12 December 2024, 19:43

JAKARTA, KOMPAS.com – PDI-P beranggapan bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang menyatakan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang telah final. Sebab, tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendengar kabar bahwa pemilu DKI Jakarta bahwa tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya apa? Ini sudah final. Artinya ini sudah berkekuatan hukum karena tidak ada gugatan dari paslon Rido,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ronny berpandangan bahwa masa pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK telah berakhir pada 11 Desember 2024 lalu. Atas dasar itu, dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang membuat narasi Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.
Baca juga: 6 Cagub-Cawagub yang Diusung PDI-P Gugat Hasil Pilkada, Siapa Saja?
“Kami meminta supaya para pihak menghormati proses yang ada, bahwa tidak ada upaya hukum, dan jangan ada informasi yang menyampaikan bahwa akan dua putaran. Ini akan membingungkan masyrakat,” kata Ronny.
Terkait dengan kebijakan MK memperpanjang masa pendaftaran gugatan, Ronny berpandangan bahwa hal itu untuk mengakomodasi wilayah yang belum bisa menyelesaikan proses rekapitulasi karena berbagai kendala.

“Kalau mengacu kepada aturan, pasca penetapan itu tiga hari untuk mengajukan. Kalau saya lihat diperpanjang 18, karena wilayah di Indonesia ini seperti di Papua, kami memantau masih ada rekapitulasi di Kabupaten di Jayapura Selatan yang belum selesai, dan wilayah di Pegunungan yang ada masalah-masalah,” pungkasnya.
Baca juga: PDI-P Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sumut, Jateng hingga Jatim ke MK
Adapun KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan hasil rekapitulasi itu pada Pilkada Jakarta adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi