KY Terima 573 Laporan Perilaku Hakim, Ini Bentuk Pelanggarannya

24 August 2024, 18:41

JAKARTA, iNews.id – Komisi Yudisial (KY) menerima 573 laporan terkait perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah itu dihimpun selama periode Januari-Juni 2024.Wakil Ketua KY Siti Nurjanah mengatakan, sebagian besar laporan tersebut diidentifikasi sebagai bentuk dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

Baca Juga
KY Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera

“Jadi kita analisis, ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial,” ujarnya di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Sabtu (24/8/2024).Nurdjanah mewanti-wanti, pelanggaran teknis yudisial bisa menjadi pintu masuk hakim untuk melakukan pelanggaran berikutnya etika yang lebih berat.

Baca Juga
Hakim Agung Gazalba Saleh Video Call Sayang-sayangan dengan Teman Perempuan

“Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet,” ujar Nurdjanah.Laporan pelanggaran ini menjadi tantangan bagi KY untuk diselesaikan. Pasalnya, KY punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan bakal ditegakkan di internal MA.Oleh karena itu, Nurdjanah meminta media massa untuk membantu KY dalam mengontrol dan menegakkan integritas hakim.”Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik,”ujar Nurdjanah.

Editor : Reza Fajri

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi