Jakarta, tvonenews.com – Jumlah narapidana dan tahanan di lapas tercatat sudah melebihi kapasitas tampung yang sebanyak 140.424 orang, atau terdapat angka overcrowded sebesar 97 persen.Menyikapi hal itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang mencari jalan keluarnya. Salah satunya melalui perbaikan peraturan perundang-undangan.”Percayalah, kami akan mencoba mencari jalan keluar mengatasi masalah kepadatan lapas,” ujar Menko Yusril, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).Yusril mengakui persoalan overcapacity atau kelebihan muatan lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang tidak mudah diatasi.
Sebanyak apa pun pemerintah membuat lembaga pemasyarakatan, kata dia, tidak akan pernah berhasil memberantas kejahatan itu sendiri.
“Karena itu, memang diperlukan satu pemikiran yang lebih dalam sebenarnya, baik perbaikan dari segi peraturan perundang-undangan terutama narkotika ini,” ucap Yusril.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang saat ini masih berlaku, pengguna narkotika di tanah air masih dihukum pidana penjara.Yusril menyebut, salah satu pertimbangan yang sekarang berlangsung di tengah pemerintah adalah tidak memenjarakan pengguna narkotika lagi, tetapi merehabilitasi mereka.”Apakah pengguna (narkotika) itu semestinya direhabilitasi oleh negara, sedangkan pengedar dipidana? Sementara kadang-kadang memang terjadi yang pengedar tapi pemakai juga, karena itu memang sangat selektif,” ujar Yusril.Kompleksitas tersebutlah yang masih digodok oleh pemerintah saat ini. Baginya, perlu ditemukan jalan keluar untuk mengatasi kelebihan muatan lapas yang lebih dari 50 persen penghuninya berasal dari kasus narkotika.”Ini berat sekali bagi pembinaan narapidana. Membina mereka itu tidak mudah, apalagi orang yang jadi pengguna narkotika ditempatkan di satu lembaga dengan orang lain yang sebenarnya tidak menjadi pemakai,” imbuh Yusril.Kementerian Hukum RI mencatat saat ini sebanyak 52,97 persen penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, merupakan mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia. Dengan demikian dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba. (ant/ito)