Laporan Tim Kuasa Hukum Luthfi-Taj Yasin Tidak Penuhi Pelanggaran Pidana Pemilu

Laporan Tim Kuasa Hukum Luthfi-Taj Yasin Tidak Penuhi Pelanggaran Pidana Pemilu

12 November 2024, 15:54

Krjogja.com Sukoharjo Laporan Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Keputusan tersebut didasarkan atas kajian dan pemeriksaan yang telah selesai. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo Supriyanto, Selasa (12/11) mengatakan, sudah ada hasil kajian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Sukoharjo bersama dengan tim Gakumdu. Hasilnya telah diputuskan dalam rapat pleno dari tim dinyatakan status laporan tidak diterima. “Betul kami bersama dengan Gakumdu terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari tim Kuasa Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dilimpahkan ke Bawaslu Sukoharjo,” ujarnya. Baca Juga: Portal Layanan Aduan Masyarakat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Demak
Dalam proses kajian hingga pemeriksaan sudah menghadirkan saksi-saksi. Hasilnya diputuskan bahwa laporan tersebut tidak diterima karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu. “Kegiatan yang dilaporkan memang ada. Tempatnya juga ada. Tetapi lokusnya berbeda. Dalam laporan itu dilaporkan kejadian di Gedung Berdikari dan dihadiri oleh Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani seperti di video yang beredar. Setelah dilakukan pemeriksaan serta kajian mendalam ternyata itu berbeda,” lanjutnya.

Dalam proses kajian diketahui bahwa Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani tidak pernah datang ke lokasi acara di Gedung Berdikari sesuai laporan tim Kuasa Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dalam video yang dilaporkan tim Kuasa Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga diketahui memang benar Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani sedang berkegiatan tetapi di beda tempat. Baca Juga: Prodi TRO Sekolah Vokasi Undip, Wisuda Diarengi Unjuk Expo Hasil Tugas Akhir “Berdasarkan fakta tersebut maka tim memutuskan tidak ada unsur pelanggaran pemilu seperti dilaporkan yakni penggunaan fasilitas negara dan politik uang,” lanjutnya. Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan, Bawaslu Sukoharjo meminta kepada masyarakat dapat menyaring setiap informasi yang ada di media sosial. Sebab informasi yang diterima harus valid kebenarannya. “Harus jeli saat menerima informasi agar masyarakat tidak terjebal hoaks,” ujarnya. (Mam)  

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi