JAKARTA, KOMPAS.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa dirinya akan berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fitroh menegaskan, pasal tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar jangan sampai ada orang yang tak bersalah justru dihukum karena pasal tersebut.
“Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Dan saya yakin itu. Kalau tidak berniat jahat, saya yakin takutnya yang zalim sama orang,” kata Fitroh saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Fitroh menyampaikan hal tersebut sebagai komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, jika nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.
Baca juga: KPK Kerap Kalah Praperadilan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Perketat Proses Penetapan Tersangka
Mantan Direktur Penuntutan di KPK itu mengakui bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat rawan disalahgunakan dengan dalih perbedaan sudut pandangan.
Sebab, aturan dalam pasal tersebut bisa saja diterapkan meski tak ada unsur mens rea atau niat melanggar hukum dalam perbuatan yang berdampak pada keuntungan diri sendiri atau pihak lain.
Oleh karena itu, Fitroh berjanji bahwa KPK akan sangat berhat-hati dalam mencari mens rea saat hendak menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap tersangka korupsi.
“Saya harus mengakui bahwa pasal 2, pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa, cara pandangnya berbeda, (yakni) menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Fitroh.
Baca juga: Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Perlu Diuji ke MK
“Dalam konteks korupsi, sebetulnya, orang lain yang untung itu bukan akibat, tetapi menjadi tujuan dari pelaku. Kalau jadi akibat, ya semua bisa masuk Pak. Tetapi kalau sudut pandangnya kemudian yang penting ada kerugian negara, yang penting ada orang lain yang untung, ini sangat bahaya,” ujar dia menjelaskan.
Untuk diketahui, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama empat hari mulai Senin hari ini hingga Kamis (21/11/2024).
Ada 10 orang capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK yang mengikuti uji kelayakan.
DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat untuk lima tahun ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.