Samrut Lellolsima | Kamis, 14/11/2024 20:52 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com – Fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
“Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata dia.
Adapun RUU TNI diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Pada periode DPR RI yang lalu, RUU TNI pun sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR tetapi tak tuntas.
TB Hasanuddin menjelaskan, soal perubahan usia pensiun bagi prajurit TNI tidak akan menjadi persoalan. Namun, dia menilai pembahasan mengenai perubahan ketentuan terkait pos jabatan yang bisa diisi TNI aktif, akan menjadi perdebatan.
Sebab, dia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI yang menjelaskan bahwa TNI bisa mengisi lembaga yang mencakup 10 bidang, akan ditambahkan ketentuan lembaga lain sesuai perintah Presiden.
“Itu nanti akan kita diskusikan ya, mana saja. Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, sebagian itu apa saja?” kata dia.
Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa ketentuan jabatan yang bisa diisi TNI juga telah diatur dalam undang-undang lain tetapi belum diatur dalam UU TNI. Misalnya pada lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kejaksaan Agung.
“Di Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jampidmil, itu belum ada di Pasal 47,” kata dia.
Oleh karena itu, dia pun memastikan bakal menjaring aspirasi masyarakat sipil terkait RUU TNI tersebut, jika nantinya disetujui oleh DPR RI untuk dibahas. Dia juga belum mengetahui kapan RUU tersebut akan mulai bergulir di DPR RI periode sekarang.
“Ya begitu, ya kita harus mendengarkan rakyat kemudian menyampaikannya di forum seperti itu,” demikian TB Hasanuddin.
KEYWORD : Warta DPR Komisi I TB Hasanuddin UU TNI usia pensiun