Agus Mughni | Jum’at, 08/11/2024 09:30 WIB
Potret pimpinan Lembaga Kajian Nawacita (LKN) bersama Nawacita Sosial Inisiatif (Foto: Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com – Lembaga Kajian Nawacita (LKN) menyebut ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintahan baru pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan.
Ketiga PR yang dimaksud ialah pertama terkait harta Yayasan Soeharto; kedua masalah penjaminan utang World Bank yang tersendat sejak Desember 2023; dan ketiga soal pencabutan Tap MPR 1998 tentang kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Soeharto.
Ketiga PR tersebut disampaikan oleh Ketua LKN Ir Samsul Hadi bersama Nawacita Sosial Inisiatif Goenardjoadi Goenawan MM di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Masalah harta Yayasan Suharto, beberapa bulan setelah kejatuhannya, Presiden RI ke-2 itu berbicara kepada jutaan rakyat Indonesia di televisi swasta milik keluarga Cendana. Dia berbicara perihal harta kekayaannya.
“Saya tidak punya uang satu sen pun,” kata Soeharto, pada 6 September 1998 lalu, dikutip CNN Indonesia. Sejak tanggal 21 Mei 1998 Suharto meninggalkan jabatan presiden RI, dan sejak itu pun ia tidak menjelaskan di mana dan berapa harta Yayasan Suharto. Ini menjadi PR pemerintah.
Samsul dan Goenardjoadi mengungkapkan, sejauh ini perkembangan positif sudah terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mengesahkan beberapa beleid antara lain; Perpres 14/2024 tentang Satgas Aksi Keuangan FATF; dan Perpres 21/2024 Satgas Anti Judi Online
“Penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan MPR XI Tahun 1998 harus ditindaklanjuti dengan prinsip kehati-hatian karena MPR merupakan hasil dari semrawutnya pencetakan uang pada lembaran uang polimer merah milik Soekarno. Akibatnya, nilai rupiah anjlok dari Rp2.500 menjadi Rp15.000 pada tahun 1998,” kata Samsul.
Akan tetapi, kata Samsul, yang terpenting ke depan adalah adanya penjaminan utang negara RI setara guarantee Rp10.000 triliun seperti yang digembar-gemborkan pemerintah sebelumnya.
Dengan adanya surat resmi kepada Gubernur Bank Indonesia tanggal 14 Agustus 2024 Nomor 14/08/2024 tentang Penjaminan Utang negara RI terhadap World Bank.
KEYWORD : Lembaga Kajian Nawacita Samsul Hadi Pekerjaan Rumah Prabowo Subianto