M. Isa
| Selasa, 12/11/2024 18:57 WIB
RADARBANGSA.COM – DPR RI menyutujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa, 12 November 2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna.
“Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan proses legislasi revisi UU DKJ ini akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini. Adies menargetkan pengesahan revisi UU DKJ menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.
“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies Kadir.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Hadir juga wakil ketua lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.