Kepala LKPP Hendrar Prihadi (tengah) dalam FDG terkait naskah akademik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan barang/jasa publik yang ditargetkan masuk prioritas program legislasi nasional 2023. (ANTARA/HO LKPP)
Elshinta.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan barang/jasa publik yang ditargetkan masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.Percepatan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait naskah akademik bersama para pemangku kepentingan internal maupun eksternal di Jakarta, Rabu (12/10).”Kita harus pasang target dan fokus pada rencana penyusunan RUU PBJP sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Hal ini tentunya akan melindungi seluruh pelaku usaha baik UMKM dan koperasi, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.Ia mengatakan FGD kali ini salah satunya akan membahas pokok-pokok dasar masalah dan tujuan dari RUU pengadaan barang/jasa publik, untuk kemudian menjadi naskah akademik yang baik. Ia menargetkan draf RUU tersebut dapat diserahkan ke DPR pada bulan Maret 2023.”Harapannya tahun 2023 sudah disahkan menjadi UU, ini (RUU PBJP) pasti menjadi legasi pemerintah,” imbuh Hendi.Mantan Wali Kota Semarang itu juga mengatakan RUU pengadaan barang/jasa publik diharapkan akan mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa publik.Ia pun telah bertemu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan selaku Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) untuk berdiskusi terkait urgensi RUU PBJP dalam mendorong pemanfaatan belanja pemerintah untuk memaksimalkan pengembangan industri dalam negeri.Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Sarah Sadiqa menambahkan perlu ada strategi agar proses penyusunan dapat dilakukan secara tepat, cepat, sesuai target dan berkualitas lantaran LKPP tidak punya cukup waktu dalam penyusunan RUU pengadaan barang/jasa publik.