FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan. Selanjutnya pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman sendiri akan dilakukan pada 17-19 November melalui laman resmi SSCASN atau situs resmi instansi masing-masing.
Jika kamu salah satu pelamar yang lulus SKD. Maka bersiaplah untuk seleksi SKB.
SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi badang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Karena SKB disesuaikan dengan jabatan, materi tes umumnya berbeda antara satu lowongan dengan lainnya. Sementara itu, SKB akan memiliki bobot sebesar 60 persen dari pengolahan hasil akhir CPNS, sedangkan SKD sebesar 40 persen.
SKB bakal dilakukan 20 November-17 Desember 2024 untuk Non-CAT dan 29 November-3 Desember 2024 untuk CAT. Sesuai arahan peraturan dari Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Perlu diketahui, SKB CPNS terdiri dari dua metode utama, yaitu CAT (Computer Assisted Test) dan Non-CAT. Perbedaan tersebut terletak pada metode pelaksanaan dan pemilihan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kisi-kisi untuk SKB. Pengumuman itu dilakukan melalui Instagram @bknmakassar.
“Untuk kalian #Sobat BKN yang berhasil lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mimin bagikan materi pokok SKB #CPNS2024 dengan CAT BKN,” tulis akun tersebut.
Berikut ini link kisi-kisinya: https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/11/5457_Materi-Pokok-SKB-dengan-CAT-Pengadaan-CPNS-TA-2024.pdf.
(Arya/Fajar)