Krjogja.com —Jakarta — Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga Desember 2024 jumlah rekening di bank umum yang dijamin LPS sebesar 99,94 persen atau sekitar 608.850.379 rekening. Sementara jumlah masyarakat yang menabung antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta mengalami kenaikan 5 persen pada Desember 2024. Atau meningkat dari tahun 2023 yang mencapai 3,2 persen. “Masyarakat yang menabung di bawah Rp 100 juta pada Desember 2023 hanya 3,25 persen. Pada tahun 2024 mencapai 5 persen. Pertumbuhan ini sejalan dengan menurunnya tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Kamis (23/1). Baca Juga: Jatuhkan Bongkahan Es Sebesar Semangka dI Atap Rumah Warga, Maskapai Amerika Digugat Rp16,3 Miliar
Sementara masyarakat yang menabung diatas Rp 5 miliar yakni 3,99 persen. Pertumbuhan ini dinilai kecil dari tahun 2023 yang mencapai 3,51 persen. “Jadi secara umum tumbuhnya lumayan, walaupun masih kisaran di bawah 5 persen yang di atas Rp 5 miliar, tapi membaik dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
LPS Juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25 persen untuk bank umum dalam simpanan rupiah. Sementara untuk bank umum dalam simpanan valas sebesar 2,25 persen. Serta untuk bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75 persen.Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.“Keputusan ini mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal lain,” katanya. Baca Juga: Patrick Kluivert Bertetangga dengan Diaspora Pemilik Restoran Padang, Begini Ceritanya Dikatakan, keputusan penetapan ini juga , respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas. Kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening). Serta, memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan. Menurutnya, keputusan kali ini dipertimbangkan berdasarkan respons penurunan suku bunga simpanan yang dinilai masih terbatas hingga tingkat cakupan penjaminan yang masih memadai.LPS juga memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.“Usai penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode September 2024, LPS secara berkelanjutan memantau tren perkembangan suku bunga perbankan,” jelasnya. Apalagi adanya tren penurunan suku bunga pasar rupiah sebesar 5 basis poin (bps), dan diperkirakan berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) ke level 5,75 persen belum lama ini. (Lmg)