LPS Sosialisasikan Program Penjaminan 3 T Kepada MasyarakatKrjogja.com – GARUT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya meningkatkan pemahaman publik terkait peran LPS sebagai otoritas resolusi perbankan dan juga tugasnya sebagai otoritas penjamin simpanan.“Kami, dengan bantuan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon dalam acara Media Gathering di Garut, pada Jumat (14/10/2022).Dikatakan, dalam menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat. Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).“Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank hingga maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah agar simpanannya dijamin LPS, maka wajib untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS atau Syarat 3T,” kata Heris panggilan akrab Haydin Haritzon.Sejak 2005 hingga Agustus 2022, LPS telah melikuidasi total 117 bank yang terdiri dari 116 BPR/BPRS dan satu bank umum. Nasabah bank-bank yang dilikuidasi tersebut telah merasakan manfaat dari program penjaminan LPS yakni berupa pembayaran klaim penjaminan simpanan.Total simpanan atas 117 bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp 2,08 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,71 triliun (82,15 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266.460 rekening. Dan terdapat Rp 372 miliar (17,85 persen) milik 19.075 rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).”Agar lebih mudah dipahami, kami menyediakan aplikasi simulasi Kalkulator 3T yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak. Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan dimana saja,” tambahnya.Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62 persen atau sekitar Rp 285 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.“Selain bunga simpanan yang diterima, kami juga menghimbau agar nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tutup Heris. (Lmg)