FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming, dikabulkan Mahkamah Agung (MA)
Hukuman pidana badan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu itu kini dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; – Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/11).
Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Sementara, panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan itu dibacakan pada Senin (4/11) kemarin.
Ketua Majelis PK terhadap Mardani Maming sebelumnya dipimpin Sunarto. Namun, Sunarto terpilih menjadi Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi amar putusan MA.
Mardani Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 110.604.731.752,00 atau Rp 110 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap hakim.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebagaimana bunyi putusan majelis hakim PK. (jpg)