PIKIRAN RAKYAT – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengatakan pihaknya tak menampik kemungkinan akan ada sosok yang berpeluang menjadi tersangka baru dalam insiden yang menewaskan 132 Aremania pada 1 Oktober tersebut. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu telah memberikan bocoran sosok calon tersangka baru itu. “Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat. Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming MotoGP 16 Oktober 2022, Simak Balapan Hari Ini! Namun, kata Mahfud, penetapan tersangka tersebut tegas dan mutlak harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri. Mahfud yakin dengan kapasitasnya, polisi lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden tersebut. Apalagi TGIPF sudah menyerahkan laporan investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi langsung pada Jumat. “Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 16 Oktober 2022. Baca Juga: Seruan Boikot Lesti Kejora Menggelora, Netizen: Mempermainkan Simpati Masyarakat Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun sempat menyampaikan kesimpulan terkait Tragedi Kanjuruhan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, termasuk tanggung jawab hukum pidana maupun moral. “Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang,” katanya. Terkait tanggung jawab moral, Mahfud menyebut hal itu merupakan desakan masyarakat. Pasalnya, kata dia, Indonesia punya keadaban adiluhung. “Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri,” tuturnya. Hingga kini, Polri belum menetapkan tersangka baru tragedi Kanjuruhan. Jumlah tersangka masih enam orang, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.***