GELORA.CO – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD meminta para menteri yang terkait dengan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, tidak takut untuk mengungkapkan siapa pelaku di balik kasus tersebut. Ia menegaskan, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi tersebut. “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” kata Mahfud dalam akun media sosial X, Senin (27/1). Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus yang menjadi sorotan publik itu. Ia menyebut, pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang menerbitkan sertifikat pagar laut, seharusnya mengerti adanya penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tegas Mahfud. Lebih lanjut, Mahfud juga meminta para menteri menyerahkan terduga pelaku dalam kasus pagar laut ke aparat penegak hukum. Ia meyakini, para pelaku itu telah melanggar hukum. “Serahkan mereka yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud. Sebelumnya, Mahfud MD juga mengungkapkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang, Banten adalah perkara yang mudah untuk diusut sampai tuntas. Ia menyatakan, semakin ke sini, pengungkapan atas persoalan tersebut semakin mudah. Menurutnya, yang dibutuhkan hanya komitmen dan kesungguhan untuk mengungkap dan menyelesaikan. Sebab, fakta-fakta yang bermunculan belakangan ini hanya membutuhkan pembuktian. Menurut Mahfud pembuktian itu tidak sulit. ”Itu gampang sebenarnya. Kan semua ini, pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya, itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, iya di Dirjen AHU, Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” tutur Mahfud, Kamis (23/1). Mahfud pun menambahkan, pagar laut di Tangerang dan SHGB serta SHM di atas laut tidak bisa dikategorikan ringan. Sebab, sudah masuk tindak pidana korupsi. “Karena, ini kayaknya ini hanya satu model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam, baru di laut, di depan mata pula, lautnya juga baru di Banten, Tangerang. Bagaimana yang di sana, di Maluku, di Bali, Kalimantan, kan banyak sekali, terutama Kepri. Kan banyak sekali yang begitu,” pungkasnya