Malaysia My Second Home, Visa yang ‘Disontek’ RI Guna Gaet Miliarder Dunia

Malaysia My Second Home, Visa yang ‘Disontek’ RI Guna Gaet Miliarder Dunia

13 October 2022, 11:22

Jakarta – Imigrasi Indonesia dalam waktu dekat akan menerbitkan visa ‘second home’ atau visa rumah kedua bagi para miliarder Indonesia. Harapannya, para konglomerat dunia mau menetap di Indonesia dan menginvestasikan dananya di penjuru Nusantara. Malaysia sudah lebih dulu menerapkannya.Sebagaimana dikutip dari mm2h.com, Kamis (13/10/2022), warga negara asing yang bisa mendapatkan visa ‘Malaysia My Second Home’ (MM2H) selama 10 tahun itu mendapat syarat ketat. Syarat ini tergantung lokasinya karena Malaysia negara federal. Apakah di Malaysia Barat, Sabah, atau Serawak.Secara umum, minimal pemohon visa ‘Malaysia My Second Home’ memiliki penghasilan RM 40 ribu (Rp 130.904.880) per bulan. Selain itu, wajib menyerahkan uang deposit RM 1 juta (Rp 3.272.622.000). Uang deposit itu baru bisa diambil secara bertahap setelah satu tahu.

Selain itu, bisa menunjukkan aset kepemilikan di negara asal dengan aset nilai minimal senilai RM 1,5 juta (setara Rp 4,9 miliar) seperti rumah. Bila membawa tanggungan (anak atau istri), menambah RM 50 ribu (atau Rp 163.631.100) per tanggungan.”Semakin banyak orang yang ingin pindah ke Sarawak yang merupakan negara bagian yang sangat menarik dan memiliki sebagian besar fasilitas yang tersedia di daratan,” ujarnya.Sebuah survei yang dilakukan TEG Media menunjukkan banyak pemegang visa ‘Malaysia My Second Home’ dan menetap di Malaysia mengaku puas. Alasannya, mereka pindah ke Malaysia karena kondisi negaranya tidak stabil.Visa Rumah Kedua juga akan diberlakukan di Indonesia. Imigrasi masih membahas dan menggodok berbagai persyaratan Visa Rumah Kedua itu. Salah satunya besaran uang deposit, usia minimal pemohon dan penghasilan pemohon Visa Rumah Kedua.Dasar hukum Visa Rumah Kedua adalah Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu:Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker:Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas;”Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja. Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Para orang-orang kaya dunia,” kata Plt Diren Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.Rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa Imigrasi. Rencananya, ratas dilakukan pekan depan.”Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka,” kata Luhut di acara ‘Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri’ Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10/2022). Serba-serbi Paspor Baru yang Berlaku 10 Tahun Mulai Hari Ini[-]

(asp/mae)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Fasum

Transportasi