Mantan Menteri Kabinet Jokowi Terima Manfaat Pensiun dari Taspen

Mantan Menteri Kabinet Jokowi Terima Manfaat Pensiun dari Taspen

17 November 2024, 15:57

PT Taspen (Persero) baru saja menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Penyerahan ini dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengungkapkan bahwa Taspen mengapresiasi kinerja dan pengabdian para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat ini. “Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu kesejahteraan mereka dan keluarga,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa, 12 November 2024.
Para penerima manfaat ini meliputi sejumlah mantan menteri yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya, seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Mereka menerima manfaat pensiun sebesar sekitar Rp30 juta.
Teten Masduki, mantan Menteri Koperasi dan UKM, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan manfaat pensiun dari Taspen. “Saya merasa bersyukur mendapatkan sebesar Rp27 juta sebagai mantan Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November, saya juga akan menerima tunjangan pensiun sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Teten melalui akun media sosial resminya.
Manfaat pensiun ini mencakup Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai hak para pejabat negara setelah menyelesaikan masa baktinya. Kebijakan tentang tunjangan pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, yang menyebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun. Besaran pensiun tergantung pada masa jabatan, dengan minimal enam persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Media

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi