Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Ratusan Perangkat Desa di Pamekasan Gelar Syukuran

12 February 2024, 2:11

Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Di antaranya ratusan Kades dan Perangkat Desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut. Sebagai bentuk syukur, para Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan menggelar doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap.

“Saya atas nama kepala desa dan mewakili segenap Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi dan DPR RI atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa terkait PP 11 & RUU Kepala Desa,” ucap H Moch Fahrurrozi, selaku Kades Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/2).Ditambahkan Fahrurrozi, bertambahnya masa jabatan Kades diharapkan bisa membawa manfaat. Khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat. “Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, kegiatan yang bertempat di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini dihadiri oleh kurang lebih 178 Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi