M. Isa
| Senin, 25/11/2024 20:37 WIB
RADARBANGSA.COM – Masa tenang Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (24/11/2024).
“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Seraya menambahkan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, mengatakan, kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.
“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.