Masa Tenang, Satpol PP Kab Tangerang Tertibkan APK Calon Kepala Daerah

Masa Tenang, Satpol PP Kab Tangerang Tertibkan APK Calon Kepala Daerah

26 November 2024, 10:47


| Senin, 25/11/2024 20:37 WIB

RADARBANGSA.COM – Masa tenang Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (24/11/2024).

“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Seraya menambahkan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, mengatakan, kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.

“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi