Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui, catatan apa yang ada di dalam buku hitam tersebut. Apakah isi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303, maupun tambang mafia di Polri.
Tak hanya itu, ia menyebut, tak hanya mantan Kadiv Propam Polri saja yang memiliki buku catatan tersebut. Melainkan juga terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi, kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi, sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com