Masuki Tahun 2024, Komisi III DPR Serukan Bersih-Bersih Lembaga Penegak Hukum

2 January 2024, 2:07

MerahPutih.com– Perbaikan penegakan hukum jadi persoalan yang mesti dibereskan di tahun 2024 ini.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong adanya reformasi kultur dan struktur di manajemen sumber daya manusia khususnya di sektor hukum.

Baca Juga:
Relawan Dianiaya, Ganjar Minta DPR Panggil KSAD dan Panglima TNI

Pasalnya, hal itu merupakan agenda yang sangat penting untuk diprioritaskan, mengingat penegakan hukum dan keadilan merupakan harapan terakhir masyarakat terhadap kesewenangan kekuasaan dan pemerintahan.
Dia mengatakan budaya organisasi dan sumber daya manusia harus diarahkan pada keadilan, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan mengutamakan integritas.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin-pemimpin yang dapat memberikan teladan dan tegas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara bersih dan tidak pandang bulu serta lebih responsif dan berorientasi pada layanan publik,” jelas I Wayan dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (1/1).
Selain masih adanya praktek mafia hukum, sektor penegakan hukum masih kental dengan rendahnya kualitas dan responsivitas yang ditandai dengan menurunnya tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai contoh indikasi, penerimaan pengaduan terkait dengan implementasi layanan sistem penegakan hukum di tahun 2023 juga sangat tinggi.
Refleksi ketiga terkait dengan independensi dan netralitas sistem peradilan dan penegakan hukum.
Menurutnya, pada saat ini banyak undang-undang yang telah lahir, baik di sektor materiil (seperti KUHP, UU Narkotika, UU ITE, UU Tipikor), maupun kelembagaan (UU Pemasyarakatan, UU Kejaksaan, UU Imigrasi) dan lain-lainnya yang terkait dengan penegakan hukum.
Di level kebijakan hampir seluruh celah menjadi pembahasan dan disikapi dengan aturan untuk membatasi atau mengeliminasinya.
Akan tetapi, dalam implementasinya, sistem penegakan hukum masih sangat terpengaruh dengan kekuasaan atau kepentingan politis tertentu, yang seolah mencerminkan negara kekuasaan (machtstaat).

Baca Juga:
DPR Segera Panggil KPU, Pertanyakan Surat Suara yang Diterima WNI di Taiwan

“Seperti contohnya, terakhir kita melihat fenomena adanya gangguan pada kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Konstitusi yang tercemar akibat oknum tertentu yang mencoba untuk melebarkan pengaruh kekuasaan dan jabatannya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Kemudian bagaimana seorang Jenderal Polisi memengaruhi seluruh instansi terkait untuk mencoba mengaburkan fakta dan alat bukti yang memberatkannya.
Persoalan ini, tambahnya, justru merupakan salah satu fenomena eksploitasi demokrasi yang harus sangat diwaspadai, dimana seharusnya sistem penegakan hukum menjadi penyeimbang sekaligus pelindungnya.
Wayan menyebut banyak hal yang memengaruhi perilaku dan sistem yang di lapangan justru menyimpang di negeri ini, khususnya terkait dengan perilaku korupsi.
Penyebabnya dimulai dengan masih adanya intervensi atau yang lebih dikenal sebagai “orang dalam”.
Selain itu masih adanya perilaku kekuasaan yang menyimpang, kentalnya budaya kolusi dan suap, kurangnya pengawasan dan teladan kepemimpinan, dan transparansi dan akuntabilitas belum terlaksana sepenuhnya.
“Inilah yang paling perlu untuk diketahui dan diperbaiki oleh para pemimpin bangsa ini,” ujar pria asal Bali ini.
Wayan menegaskan perubahan ini merupakan urgensi atau prioritas mengingat perubahan perilaku kultur dan etika serta pengembangan kualitas sumber daya manusia sangat penting dalam mengubah perilaku sosial dan pembangunan demokrasi.
“Semoga di tahun 2024, perubahan ini dapat dibangun dan ditanamkan sehingga dapat berdampak pada fondasi dan perbaikan sistem penegakan hukum yang modern secara jangka panjang,” tutup Wayan. (Knu)

Baca Juga:
DPR Nilai KPK Layak Dievaluasi Imbas Keperceyaaan Publik Merosot

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi