Masyarakat Harus Kawal Pilkada dan Netralitas ASN

Masyarakat Harus Kawal Pilkada dan Netralitas ASN

17 November 2024, 3:26

  Krjogja.com – Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni, dalam siaran pers-nya Sabtu (16/11/2024) mengatakan masyarakat harus mengawal pilkada dan netralitas apartur sipil negara (ASN). “Silakan masyarakat awasi kami semua (ASN), jika ada bukti untuk ASN yang tidak netral maka akan saya tindak tegas,” ucap Fatoni usai menjadi narasumber pada Dialog Pers bertema ‘Wujudkan Kolaborasi Pemprovsu dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut’ di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024).
Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah preventif, seperti mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 800/6635/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Latvia vs Armenia, Makedonia Utara vs Kepulauan Faroe di UEFA Nations League 2024/2025

“Tidak hanya itu, kami juga telah melakukan deklarasi netralitas ASN pada 23 Oktober 2024, menyosialisasikan netralitas ASN melalui website, dan berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya,” ujar Fatoni. Dalam kesempatan ini, Fatoni juga menegaskan bahwa dirinya siap ditindak dan diberi sanksi jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada. “Jika terbukti tidak netral dalam Pilkada, saya siap ditindak dan diberikan sanksi, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Kami ASN tidak boleh ke mana-mana, harus netral, tugas saya saat ini adalah menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan pada masyarakat, tidak ada yang lain,” tegas Fatoni. Tak hanya dirinya, para Pj Kepala Daerah juga dijamin kenetralitasannya. Dia mengatakan terus berkomunikasi dan memantau para Pj Kepala Daerah di Sumut, untuk berlaku netral saat Pilkada serentak. Baca Juga: KONI Gunungkidul Minta Perwosi Sukseskan Porda DIY “Saya juga terus memantau para Pj Kepala Daerah di kabupaten/kota, kita jaga agar tidak keluar rel yang telah ada, karena mereka ini statusnya ASN, sesuai dengan perundang-undangan, mereka harus netral,” kata Fatoni. Meski begitu, Fatoni mengatakan bahwa ASN tetap bisa memberikan suaranya lantaran memang memiliki hak pilih. Hal ini dikarenakan ASN tidak dilarang memberikan suaranya di TPS saat Pilkada serentak ataupun Pemilu. Selain itu, dirinya juga mengimbau pada seluruh ASN untuk mengajak keluarga agar datang ke TPS guna memberikan suaranya. Menurutnya, paritispasi pemilih yang tinggi akan menghasilkan demokrasi yang berkualitas. “Saya juga mengajak masyarakat agar datang ke TPS memberikan hak suaranya pada 27 November 2024 nanti, kita jadikan Pilkada ini sebagai bentuk demokrasi yang berkualitas,” ucap Fatoni.(ati)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi