Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024

Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024

7 November 2024, 18:04

Suara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Banyak persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk menyiapkan gaji KPPS Pilkada 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh KPU terkait honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024. Keputusan mengenai gaji untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 sendiri terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Gaji akan diberikan per bulan selama mereka bertugas. Berikut rincian masing-masing kategori petugas. Selain itu, besaran gaji juga dibedakan berdasarkan jabatannya.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024
Baca Juga: BSSN Wanti-wanti Ancaman Bahaya di Pilkada 2024, Serangan Ransomware Mengintai!

Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.Gaji KPPS Pilkada 2024

Ketua KPPS : Rp900.000 per orang per bulan.Anggota KPPS : Rp850.000 per orang per bulan.Petugas pengamanan TPS/Satlinmas : Rp650.000 per orang per bulan.Terakhir, besaran gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.

Selain gaji, petugas juga akan mendapatkan fasilitas berupa konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya. Diharapkan dengan adanya gaji dan konsumsi selama masa bertugas, para petugas dapat menjalankan tugasnya secara lancar, aman, dan demokratis.

Tugas dan Tanggung Jawab petugas KPPS Pilkada 2024
Baca Juga: Pilkada Jateng Rasa Pilpres: Pertarungan Politik Lanjutan Megawati dan Jokowi?

Berdasarkan buku panduan KPPS yang dirilis oleh KPU, KPPS menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Pemungutan Suara. Petugas KPPS Pilkada 2024 bertugas mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan. Selanjutnya menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Melaksanakan tugas yang dimandatkan KPU kepadanya. Mengirim surat pemberitahun kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya di TPS. Menjalankan tugas sesuai peraturan Undang-undang. Menyediakan layanan memilih yang tepat bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Pelaksanaan pemungutan Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak 2024 merupakan peristiwa politik besar di Indonesia, di mana rakyat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Demikian itu informasi gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi