Mediasi Gugatan Rp 5 Triliun Habib Rizieq Dkk ke Jokowi Berakhir Buntu

Mediasi Gugatan Rp 5 Triliun Habib Rizieq Dkk ke Jokowi Berakhir Buntu

26 November 2024, 23:40

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi pertama gugatan perdata Rp5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq dkk terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Dimediasi mediator nonhakim, Jaury Hukom, penggugat dan tergugat datang diwakili masing-masing kuasa hukum. Mediasi berlangsung tertutup dan belum menghasilkan kesepakatan bersama.”Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember,” ujar Jaury Hukom di PN Jakarta Pusat.Nantinya, sidang mediasi akan dilakukan dalam rentang satu bulan. Pada sidang selanjutnya, Habib Rizieq dkk beserta Jokowi dijadwalkan akan hadir.”Kita tunggu saja dan lihat. Kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah karena ada kuasa istimewa. Namun principal menurut Perma Mahkamah Agung wajib hadir,” jelasnya.Gugatan perdata sebelumnya dilayangkan Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun yang dihitung berdasarkan utang luar negeri Indonesia selama Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia.Foto: Kolase Joko Widodo dan Habib Rizieq/repro

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi