Jakarta – Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Muhammad bin Husein Alatas, saat orasi menyerukan kepada massa aksi 1209 untuk mengawal kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia juga menyerukan para peserta demo mengawal kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).”Dari mobil komando ini, kita siap kawal kasus Brigadir J betul? Ini bukan soal agama, tapi ini soal pelanggaran HAM betul?” katanya di atas mobil komando, Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).Dia mengatakan banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan. Dia menyebut akan mengawal terus kasus-kasus pelanggaran HAM.
–
–
“Sudah banyak kasus pelanggaran HAM yang terlupakan. Siap kawal kasus Brigadir J? Siap kawal kasus Km 50?” serunya.Isu pelanggaran HAM diserukan Habib Muhammad bin Husein Alatas di sela demonstrasi menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu naik.Untuk diketahui, massa 1209 memadati satu sisi di Jalan Merdeka Barat. Mereka berada tepat di depan kawat berduri yang sudah dipasang petugas kepolisian.Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di Km 50Seperti diketahui, kasus penembakan laskar FPI di Km 50 kini pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Dalam sidang di tingkat pengadilan negeri, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.”Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).”Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.
(aud/fjp)