Mendag Budi Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

Mendag Budi Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

4 November 2024, 0:07

Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.8/2024 jadi biang kerok perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara Sritex pailit.“Jadi sudah kita klarifikasi, kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” kata Budi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.Budi mengurai permendag 8/2024 ini menjadi syarat mutlak untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). “Jadi di Permendag 8 dan di Permendag sebelumnya itu kan kalau impor TPT, ya, TPT itu kan harus ada pertek, petimbangan teknis, ya, yang pertama ini biar clear ya, ada petimbang teknis,” katanya. Ia menambhkan impor pakaian jadi, juga diatur kuotanya melalui Perdirjen Daglu nomor 7 tahun 2004. “Kemudian untuk TPT, itu kan juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu, gitu ya. Yang kedua, pakaian jadi itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Ya, jadi ini biar sama ya, karena aturannya di Permendag 8 seperti itu,” demikian Budi Santoso.Foto: Menteri Perdagangan, Budi Santoso/Ist

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi