Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) RI mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.“Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati,” katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) dilansir Antara.Disebutnya Permendag No 8 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.“Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian,” katanya.Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024, maka ada batas kuota impor pakaian.“Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak,” katanya.Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.“Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu,” katanya.Saat disinggung soal penanganan Sritex, dia mengatakan hal tersebut sudah diurus oleh kementerian lain. (ant/bil/ham)