Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memberikan penjelasan terkait perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Penerapan tarif 12 dan 11 persen ini, menurut Misbakhun, akan berlaku secara selektif dengan fokus pada konsumsi barang mewah dan kebutuhan pokok.
Kenapa Ada Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah?
Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan hanya kepada konsumen yang membeli barang-barang mewah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat dalam Undang-Undang (UU) yang disepakati sebelumnya.
Dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan tarif PPN yang lebih tinggi ini secara selektif.
Kemudian, PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang dalam negeri maupun impor yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Baca juga: Hasil Diskusi dengan Prabowo, Ketua Komisi XI: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Hal ini bertujuan untuk memberikan beban pajak yang lebih tinggi hanya kepada kalangan konsumen yang membeli barang mewah, dengan harapan untuk mendorong kesetaraan dan pemerataan dalam perekonomian.
“PPN 12 persen ini akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujar Misbakhun, Kamis.
Mengapa PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat Kecil?
Sementara itu, bagi masyarakat kecil, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Namun, Misbakhun memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat dengan tarif PPN 12 persen yang lebih tinggi untuk kebutuhan pokok mereka.
Untuk kelompok masyarakat ini, tarif pajak tetap dipertahankan pada angka 11 persen agar tidak memberatkan biaya hidup.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif,” ujar Misbakhun.
Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, tapi Bukan untuk Masyarakat Kecil
Apa Bedanya Penerapan PPN untuk Barang Pokok dan Jasa Lainnya?
Misbakhun kembali menekankan bahwa barang-barang pokok, seperti makanan dan kebutuhan dasar lainnya, serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan, akan tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah.
“Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN,” kata Misbakhun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah, sementara kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat akan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku, yakni 11 persen.
“Ada tiga poin. Satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” ujar Dasco dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Mengapa Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Tarif PPN yang Berbeda?
Pemerintah melalui Komisi XI DPR terus mempelajari dan mengkaji lebih dalam mengenai perbedaan tarif PPN ini. Ada pertimbangan khusus dalam hal ini untuk menjaga keberlanjutan ekonomi serta memastikan penerimaan negara yang optimal tanpa memberatkan masyarakat yang lebih rentan.
Selain itu, penerapan tarif PPN yang berbeda ini juga dimaksudkan untuk menertibkan berbagai transaksi ilegal yang selama ini tidak terdeteksi dan mengoptimalkan sumber penerimaan negara dari sektor pajak.
“Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” kata Misbakhun.
Dengan adanya kajian lebih mendalam, pemerintah berusaha untuk merumuskan kebijakan pajak yang tidak hanya adil bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kapasitas penerimaan negara dari sektor pajak yang selama ini belum optimal.
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku untuk Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.