Mengkaji Kembali KPK

Mengkaji Kembali KPK

15 June 2017, 17:48

Walaupun mendapat dukungan dari berbagai pihak, menurut Wapres Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK, hak angket ini janganlah langsung dianggap buruk. hak angket KPK ini belum tentu melemahkan, bisa jadi malah menguatkan posisi KPK kedepannya.

PinterPolitik.com
[dropcap size=big]H[/dropcap]ak angket KPK terus bergulir, pro dan kontra pun sedang ramai dikumandangkan dalam menyikapi permasalahan tersebut. Khusus untuk KPK, dukungan untuknya datang dari berbagai pihak. Mulai dari pakar hukum, akademisi hingga dari para seniman.
Salah satunya adalah dari Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD, di mana ia mengatakan bahwa subyek hak angket ini terbilang cacat. Karena jika berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenai siapakah pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut, sesungguhnya telah dibatasi di penjelasan Pasal 79 ayat (3) yaitu Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Dengan mendasarkan pada penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, maka KPK bukanlah termasuk dalam kualifikasi Pemerintah.
Walaupun mendapat dukungan dari berbagai pihak, menurut Wapres Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK, hak angket ini janganlah langsung dianggap buruk. Ia berpedapat bahwa hak angket yang kini dijalankan DPR adalah sesuatu yang wajar, bahkan menurutnya, hak angket KPK yang awalnya digulirkan oleh Komisi III ini belum tentu melemahkan, bisa jadi malah menguatkan posisi KPK kedepannya.
Mantan Ketum Partai Golkar ini mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak pernah setuju dengan segala upaya untuk melemahkan KPK. Akan tetapi, Melihat banyaknya serangan terhadap KPK, ia pun menilai KPK sudah waktunya di evaluasi. Terlebih usia KPK saat ini sudah memasuki usia 15 tahun.
KPK sudah cukup banyak memakan korban, mulai dari jajaran kepemimpinan hingga para pegawainya. Mulai dari kasus Antasari Azhar hingga kasus yang masih hangat diperbincangkan adalah saat ini,  yaitu kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, penyidik senior KPK. Ia disiram cairan diduga air keras oleh orang tak dikenal sesusai shalat subuh di masjid di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4).
Demi evaluasi terhadap KPK ini dibutuhkan untuk mengantisipasi serangan-serangan yang kemungkinan dilakukan oleh para politisi yang terduga sebagai pelaku korupsi. Dengan adanya evaluasi secara berkala, lanjutnya, akan terlihat juga tren korupsi di Tanah Air. Sehingga, bisa mengukur keberadaan KPK juga. Dengan kata lain, jika praktik korupsi masih marak dan masif maka KPK akan tetap berjalan. Namun, jika sebaliknya maka KPK tidak lagi diperlukan.Bagaimana Kinerja KPK?

Sudah 15 tahun KPK berdiri, itu berarti sudah banyak kasus yang ditangani oleh KPK. KPK yang lahir akibat keputusan masyarakat terkait lemahnya kinerja tiga penegak hukum di Indonesia seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dalam memberantas kasus korupsi. Ketiga penegak hukum ini seolah tidak bisa berbuat banyak dalam memberantas korupsi, malah sepertinya para koruptor dijadikan tambang emas oleh mereka.
Dari beberapa kali pergantian kepemimpinan, KPK sempat berjaya di era kepemimpinan Antasari Azhar. Banyak koruptor yang dijebloskan ke dalam penjara, hingga akhirnya para koruptor menganggap Antasari Azhar sebagai sebuah ancaman. Maka tidak heran ada dugaaan bahwa kasus yang dialami Antasari Azhar adalah skenario besar untuk meruntuhkan KPK.
Namun selama 15 tahun ini, KPK belum dapat bekerja secara maksimal. Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja dari KPK tersebut. Beberapa faktor di antaranya adalah,
KPK mempunya jumlah personil yang terbatas, yang belum mampu menjangkau wilayah Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi, 398 Kabupaten dan 93 Kota ( di tambah 5 Kota dan 1 Kabupaten Administratif di DKI Jakarta). Saat ini KPK mempunyai keterbatasan anggota, jumlah KPK kurang lebih hanya sekitar 700 orang terdiri dari unsur pimpinan, penyidik dan pegawai kesekretariatan.
Jumlah tersebut masih jauh dari kata ideal, karena bila dikomparasi dengan KPK-nya Malaysia yang mempunyai penduduk 24 juta jiwa, mereka memiliki jumlah anggota sebanyak 3000 orang. Sedangkan KPK di Indonesia dengan penduduk 240 juta jiwa atau sepuluh kali lipat dari Malaysia, anggota KPK cuma 700 orang. Dari 700 orang itu, hanya 30 persen yang melaksanakan fungsi penindakan kasus yang ditangani KPK dari Sabang sampai Merauke.
Rivalitas sesama Penegak Hukum, karena hadirnya KPK membuat sesame penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa merasa wewenangnya diambil oleh KPK. Perseteruan tersebut bisa dilihat pada kasus “Cicak Buaya” Bibit-Chandra. Bahkan terkait penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan disinyalir ada keterlibatan Jendral di kepolisian Indonesia.Adanya tekanan politik, patut disadari juga bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia merupakan orang-orang besar yang juga mempunyai dukungan dana dan dukungan politik. Tekanan poitik berupa ancaman terhadap KPK kebanyakan muncul dari partai politik yang “nakal” yang tidak ingin anggotanya diusut oleh KPK demi terjaganya citra partai politik tersebut.
KPK Harus Berkaca Pada Hongkong

Di Asia, orang mungkin menilai lembaga anti korupsi yang sukses adalah Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong atau CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura. Tapi, banyak yang bilang KPK juga sudah berada pada jalur yang benar, walaupun belum bisa dibilang sukses.
Demi memperbaiki kinerja dan kemampuan KPK dalam memberantas para koruptor di Indonesia, ada baiknya KPK mau belajar dari ICAC. Terlebih mengingat masa lalu Hongkong yang merupakan kota terkorup di dunia antara tahun 1960-an hingga 1970-an.
Pada saat itu ada tiga perbuatan korupsi yang lazim dilakukan di Hong Kong, yaitu peredaran obat terlarang, perjudian dan pelacuran. Sama seperti KPK di Indonesia, selama perjalanan ICAC di Hongkong dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi justru berbuah resistensi dan serangan balik dari pihak-pihak yang ingin menggagalkan misi pemberantasan korupsi.
Namun, ada beberapa perbedaan yang membuat ICAC menempati posisi lebih baik daripada KPK. Mulai dari segi dasar hukum, ICAC memiliki dasar hukum yang lebih efektif sehingga tidak memunculkan celah hukum dan hambatan dalam penerapannya.
Kemudian melihat rencana strategis lembaga dan penyusunan jangka panjang, ICAC memiliki kelebihan yaitu terfokus dan efisien karena setiap permasalahan dilekatkan kepada departemen yang ditentukan. Berbeda dengan KPK, di mana rencana strategis dan rencana jangka panjang KPK selalu berubah-ubah dan tidak berjalan secara berkesinambungan.
Dalam perbandingan strategi teknis, ICAC dan KPK memiliki kesamaan dalam seleksi pegawai serta dalam pengaturan pegawainya. Akan tetapi jika melihat ketentuan wilayah kasus yang sedang ditangani, akuntabilitas, pengawasan internal serta fasilitas terlihat KPK masih tertinggal dari ICAC. ICAC melakukan pekerjaannya lebih efektif karena dilakukan dnegan menjangkau seluruh wilayah yurisdiksinya serta menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Sementara KPK belum mampu melaksanakannya kerena keterbatasan tingkat keterjangkauannya.
Perbedaan demi perbedaan antara ICAC dan KPK ini pun pada akhirnya tercermin dalam survei Corruption Perception Index (CPI) yang dilakukan oleh Transparency International menempatkan Indonesia di jajaran peringkat bawah dari negara-negara terkorup se-Asia dan Hongkong berada di peringkat atas bersama negara-negara bersih lainnya seperti Singapura dan Jepang.

Berdasarkan hal tersebut maka patutlah KPK dievaluasi secara menyeluruh, seperti landasan hukum agar menjadi lebih kuat dan tanpa celah juga pembaharuan undang-undang yang harus mendukung serta mencakup keseluruhan dari kebutuhan-kebutuhan yang harus dimiliki KPK guna melakukan tugasnya memberantas korupsi.
Selain itu juga KPK harus memiliki konsistensi rencana strategi agar strategi jangka pendek seperti pembenahan sistem dan strategi jangka panjang yang berkesinambungan dengan kepengurusan periode selanjutnya tetap terjaga.
Dibutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak untuk kemajuan KPK. Karena jika itu semua sudah terpenuhi, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan berada di peringkat atas sebagai negara yang bebas dari korupsi seperti Hongkong, Singapura dan Jepang. (A15)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi