Mengungkap Syarat-syarat Pembunuhan Berencana | Indozone.id

Mengungkap Syarat-syarat Pembunuhan Berencana | Indozone.id

17 October 2022, 9:44

INDOZONE.ID – Saat ini Tanah Air tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan aparat penegak hukum. Lalu apa itu pembunuhan berencana?
Menukil jurnal Komisi Yudisial Volume 14, Nomor 1, April 2021 dengan judul “Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” (Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs) oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu.

Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika.

Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri untuk membunuh “korban”, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Kemudian, pasal pembunuhan berencana berisi ketentuan hukum bagi pelaku tindakan pembunuhan berencana tersebut. Pasal pembunuhan berencana berisi pasal-pasal yang menjelaskan hukum terkait pelaku pembunuhan berencana. 

BACA JUGA: Diduga Ada Pesanan Komnas HAM Rekomendasi Pelecehan, Susno Duadji: Pengaruh Sambo Kuat

Isi Pasal Pembunuhan BerencanaHukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:”Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”Syarat-syarat yang Memenuhi Kategori Pembunuhan BerencanaUnsur rencana dalam Pasal 340 KUHP merupakan unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh sebab itu, sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana, adalah: Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan. Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan. Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.Pasal Lain Terkait Pembunuhan BerencanaJika pasal utama dalam pembunuhan berencana adalah Pasal 340KUHP, ada juga pasal lain yang mengikuti terkait tindakan pembunuhan berencana. Pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Berikut isinya.Pasal 338 KUHP:Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 55 KUHP:Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.Pasal 56 KUHP:Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.Demikianlah informasi yang menjelaskan terkait pembunuhan berencana serta bunyi pasal-pasalnya.Artikel Menarik Lainnya:

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi